Kristanty, Shinta, et al,2013 “Pola Komunikasi Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja dalam Menjaga Ketentraman dan Ketertiban Pedagang Kaki Lima di DKI Jakarta” Jurnal Communication Vol. 4 No.2, Oktober 2013. hlm. 97-98. Lestari, Endang dan Maliki, Komunikasi yang Efektif: Bahan Ajar Diklat Prajabatan Golongan
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2011 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang keterüban Urnum; Peraturan Daerah Nomor 221 Tahun 2009 tentang Juklak Perda No. 8 Tahun
Nama Dentasemen lalu berubah menjadi Polisi Pamong Praja dan mulai dibentuk di beberapa daerah seperti Jakarta, Kalimantan, Sulawesi dan Bali yang akhirnya diikuti daerah lain.Pada Tahun 1950 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat keputusan tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan sejak saat itu, Satpol PP mulai eksis sebagai satuan
zmPHZ.