Kebohonganapa saja yang diperbolehkan dalam Islam? Pada dasarnya berbohong itu haram dan banyak hadits tentang bohong yang menjelaskan hal tersebut. Salah satunya adalah sabda Nabi ๏ทบ, "Dan jauhilah kebohongan. Sesungguhnya kebohongan itu menunjukkan kepada kefajiran / al-fujuur (segala jenis maksiat dan penyimpangan dari kebenaran) dan
Daftar Isi Larangan dalam Berkurban 1. Menjual Bulu dan Kulit Hewan Kurban 2. Memberi Upah Penyembelih Hewan Kurban dengan Hewan Sembelihan 3. Memotong Kuku dan Mencukur Rambut Jakarta - Kurban adalah ibadah sunnah yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha. Bagi umat Islam yang akan menunaikannya, hendaknya memperhatikan sejumlah larangan dalam berkurban sebagaimana terdapat dalam hadits az-Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 4 menjelaskan mengenai waktu yang baik untuk menyembelih hewan kurban. Menurut pendapat mazhab Syafi', waktu penyembelihan kurban yang utama adalah ketika matahari beranjak naik hingga seukuran tombak atau waktu dimulainya salat ini berpandangan, apabila penyembelihan kurban dilakukan sebelum salat dan khutbah Idul Adha maka hukumnya tidak sah. Hal tersebut berdasarkan hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari al-Barra' bin Azib seperti telah disebutkan terdahulu di mana Rasulullah SAW bersabda,ุฃูŽูˆู‘ูŽู„ู ู…ูŽุง ู†ูŽุจู’ุฏูŽุฃู ุจูู‡ู ููู‰ ูŠูŽูˆู’ู…ูู†ูŽุง ู‡ูŽุฐูŽุง ู†ูุตูŽู„ู‘ููŠ ุซูู…ู‘ูŽ ู†ูŽุฑู’ุญูุนูŽ ููŽุชูŽู†ู’ุญูŽุฑูŽArtinya "Aktivitas pertama yang kami lakukan untuk memulai hari ini ldul Adha adalah melaksanakan salat lalu pulang ke rumah dan setelah itu langsung menyembelih kurban."Selanjutnya, waktu penyembelihan kurban dapat dilakukan pada siang dan malam hingga berakhirnya hari Tasyriq yang menurut Imam Syafi'i hingga tanggal 13 sabda Rasulullah SAW,ุนูŽุฑูŽููŽุฉู ูƒูู„ู‘ูู‡ูŽุง ู…ูŽูˆู’ู‚ูููŒุŒ ูˆูŽุฃูŽูŠู‘ูŽุงู…ู ุงู„ุชูŽุดู’ุฑููŠู’ู‚ู ูƒูู„ู‘ูู‡ูŽุง ู…ูŽู†ู’ุญูŽุฑูŒArtinya "Seluruh kawasan Arafah adalah tempat wukuf dan seluruh hari Tasyriq adalah waktu yang sah untuk penyembelihan kurban." HR Baihaqi dan kualitasnya dinilai shahih oleh Ibnu HibbanMengenai larangan dalam melaksanakan kurban ini dijelaskan oleh Muhammad Na'im Muhammad Hani Sa'i dalam buku Fikih Jumhur, di antaranya1. Menjual Bulu dan Kulit Hewan KurbanJumhur ulama berpendapat bahwa tidak diperbolehkan menjual sedikit pun bagian tubuh hewan kurban, baik itu kulit, bulu, maupun bagian tubuh Na'im Muhammad Hani Sa'i juga menukil Kitab Bidayatu Al-Mujtahid karya Ibnu Rusyd yang meriwayatkan bahwa ulama telah sepakat untuk melarang penjualan daging hewan ini juga dijelaskan oleh Ammi Nur Baits dalam buku Panduan Qurban dari A sampai Z bagi umat Islam tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan bagian hewan kurban sedikit pun. Baik itu daging, kulit, kepala, bulu, tulang, maupun bagian bin Abi Thalib RA mengatakan,ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ูŽ ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฃูŽู…ูŽุฑูŽู‡ู ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽู‚ููˆู…ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุจูุฏู’ู†ูู‡ูุŒ ูˆูŽุฃูŽู†ู’ ูŠูŽู‚ู’ุณูู…ูŽ ุจูุฏู’ู†ูŽู‡ู ูƒูู„ูŽู‘ู‡ูŽุงุŒ ู„ูุญููˆู…ูŽู‡ูŽุง ูˆูŽุฌูู„ููˆุฏูŽู‡ูŽุง ูˆูŽุฌูู„ุงู„ูŽู‡ูŽุงุŒ ูˆูŽู„ุง ูŠูุนู’ุทููŠูŽ ูููŠ ุฌูŽุฒูŽุงุฑูŽุชูู‡ูŽุง ุดูŽูŠู’ุฆู‹ุงArtinya "Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal." HR Bukhari dan MuslimBahkan, dalam hal ini terdapat ancaman keras memperjualbelikan bagian dari hewan kurban, sebagaimana hadits dari Abu Hurairah RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,ู…ูŽู†ู’ ุจูŽุงุนูŽ ุฌูู„ู’ุฏูŽ ุฃูุถู’ุญููŠู‘ูŽุชูู‡ู ููŽู„ูŽุง ุฃูุถู’ุญููŠู‘ูŽุฉูŽ ู„ูŽู‡ูArtinya "Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka ibadah kurbannya tidak ada nilainya HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi dalam As-Sughri. Al-Albani mengatakan hadits ini hasan.2. Memberi Upah Penyembelih Hewan Kurban dengan Hewan SembelihanLarangan ini dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Muslim,ู†ูŽุญู’ู†ู ู†ูุนู’ุทููŠู‡ู ู…ูู†ู’ ุนูู†ู’ุฏูู†ูŽุงArtinya "Kami mengupahnya dari uang kami pribadi."Syaikh Abdullah Al-Bassaam dalam kitabnya, Taudhihul Ahkaam, turut mengatakan, "Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai bentuk hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin....."3. Memotong Kuku dan Mencukur RambutLarangan ini dijelaskan oleh Abdullah bin Ahmad Al-'Allaf Al-Ghamidi dalam buku Kamus Praktis Muslim dari A sampai Z bahwasanya apabila seseorang ingin berkurban maka sesungguhnya diharamkan baginya untuk memotong sebagian dari itu rambut, jenggot, kumis, ketiak, dan bulu kemaluannya bahkan tidak boleh juga memotong kuku sampai ia menyembelih berdasarkan hadits dari Ummu Salamah RA bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda,ุฅุฐูŽุง ุฏูŽุฎูŽู„ูŽุชู ุงู„ุนูŽุดู’ุฑู ูˆูŽุฃูŽุฑูŽุงุฏูŽ ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ุฃูŽู†ู’ ูŠูุถูŽุญูŽู‰ ููŽู„ู’ูŠูู…ู’ุณูƒ ุดูŽุนู’ุฑูู‡ู ุนูŽู†ู’ ูˆูŽุฃูŽุธู’ููŽุงุฑูู‡ูArtinya "Apabila telah masuk sepuluh hari pertama Zulhijah, dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaklah ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kukunya." HR Ahmad dan MuslimAda pendapat lain yang mengatakan bahwa yang dilarang untuk dipotong kuku dan rambutnya adalah hewan kurban itu sendiri. Pendapat ini dikuatkan oleh Kyai Ali Mustafa Yaqub dalam kitabnya, Ath Thurq Ash Shahihah fi Fahmi As Sunnah An Nabawiyah. Menurutnya, untuk memahami hadits larangan memotong kuku dan rambut ini dapat dilakukan dengan melihat riwayat 'Aisyah, bahwa Rasulullah SAW bersabda,ู…ุง ุนู…ู„ ุขุฏู…ูŠ ู…ู† ุนู…ู„ ูŠูˆู… ุงู„ู†ุญุฑ ุฃุญุจ ุฅู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ู…ู† ุฅู‡ุฑุงู‚ ุงู„ุฏู…ุŒ ุฅู†ู‡ ู„ูŠุฃุชูŠ ูŠูˆู… ุงู„ู‚ูŠุงู…ุฉ ุจู‚ุฑูˆู†ู‡ุง ูˆุฃุดุนุงุฑู‡ุง ูˆุฃุธู„ุงูู‡ุง. ูˆุฅู† ุงู„ุฏู… ู„ูŠู‚ุน ู…ู† ุงู„ู„ู‡ ุจู…ูƒุงู† ู‚ุจู„ ุฃู† ูŠู‚ุน ู…ู† ุงู„ุฃุฑุถ ูุทูŠุจูˆุง ุจู‡ุง ู†ูุณุงArtinya "Tidak ada amalan anak Adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala qurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban," HR Ibnu MajahHadits tersebut juga diriwayatkan oleh al Hakim dari jalur Sulaiman bin Yazid. At Tirmidzi berkata 'hadits hasan'. Namun, Al-Albani mendhaifkannya dalam Dha'if Sunan At Tirmidzi dan Dha'if Al-Jami' Ash-Shaghir. Simak Video "Dampak Corona, Penjual Hewan Kurban di Pinrang Sepi Pembeli" [GambasVideo 20detik] kri/kri
Mencuriyang dibolehkan Islam. Mencuri adalah perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam. Bahkan agama manapun mempunyai hukuman tersendiri bagi para pelaku pencurian, jangankan hukum agama, dalam hukum sosial juga demikian.Pencuri sangat merugikan, pelaku pencurian sangat dibenci orang, jangankan yang berskala besar seperti koruptor, maling sandalpun jika ketahuan tak jarang jadi amukan warga.
Pertanyaan Saya dan saudariku bermain permaian memasak. Di tengah permainan mereka merayakan hari raya mereka. Ketika kami mengganti dekor restoran, kita berhenti melakukan hal itu. Tapi kita tidak dapat melewati sesi khusus dengan perayaan. Apakah kita berdosa kalau kami melanjutkan permainan ini? Teks Jawaban diperbolehkan merayakan perayaan non muslim, tidak juga perayaan bidโ€™ah yang diadakan oleh sebagian orang Islam. Meskipun hal itu termasuk dalam permainan. Karena yang diharamkan itu tidak diperbolehkan rela dan mengakuinya. Apalagi ikut serta di dalamnya. Bagi umat Islam tidak ada perayaan yang dirayakan kecuali hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Selain dari itu, termasuk perayaan yang baru. Kalau dilakukan dalam rangka beribadah, maka ia termasuk bidโ€™ah tercela. Kalau dilakukan karena sekedar kebiasaan adat saja, juga dilarang dari sisi menyerupai orang kafir. Karena mereka dikenal dengan membuat perayaan dan merayakannya. Diriwayatkan Abu Dawud, 1134 dan Nasaโ€™I, 1556 dari Anas berkata ู‚ูŽุฏูู…ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุฏููŠู†ูŽุฉูŽ ูˆูŽู„ูŽู‡ูู…ู’ ูŠูŽูˆู’ู…ูŽุงู†ู ูŠูŽู„ู’ุนูŽุจููˆู†ูŽ ูููŠู‡ูู…ูŽุง ุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู…ูŽุง ู‡ูŽุฐูŽุงู†ู ุงู„ู’ูŠูŽูˆู’ู…ูŽุงู†ู ุŸ ู‚ูŽุงู„ููˆุง ูƒูู†ู‘ูŽุง ู†ูŽู„ู’ุนูŽุจู ูููŠู‡ูู…ูŽุง ูููŠ ุงู„ู’ุฌูŽุงู‡ูู„ููŠู‘ูŽุฉู ุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ู‚ูŽุฏู’ ุฃูŽุจู’ุฏูŽู„ูŽูƒูู…ู’ ุจูู‡ูู…ูŽุง ุฎูŽูŠู’ุฑู‹ุง ู…ูู†ู’ู‡ูู…ูŽุง ูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู’ุฃูŽุถู’ุญูŽู‰ ูˆูŽูŠูŽูˆู’ู…ูŽ ุงู„ู’ููุทู’ุฑู ูˆุตุญุญู‡ ุงู„ุฃู„ุจุงู†ูŠ ููŠ "ุงู„ุณู„ุณู„ุฉ ุงู„ุตุญูŠุญุฉ" 2021 โ€œRasulullah sallallahu alaihi wa sallam datang di Madinah, sementara mereka mempunyai dua hari bermain di dalamnya. Maka beliau bertanya, โ€œApa dua hari ini? Mereka menjawab, โ€œDahulu kami bermain dalam dua hari waktu jahiliyah. Maka Rasulullah sallallahu alahi wa sallam bersabda, โ€œSesungguhnya Allah telah mengganti keduanya dengan yang lebih baik hari raya Adha dan hari raya Fitri. Dinyatakan shoheh oleh Albani di Silsilah Shohehah, 2021. Beliau sallallahu alaihi wa sallam juga bersabda, โ€œSiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk di dalamnya.โ€ HR. Abu Dawud, 4031 dinyatakan shoheh oleh Albani di Shoheh Sunan Abi Dawud. Kalau sekiranya tidak dapat melewati perayaan dalam permainan ini dan harus ikut serta di dalamnya, maka tidak diperbolehkan melanjutkan permainan. Dan permainan mubah yang tidak ada hal itu banyak dan mencukupi. Permainan semacam ini, menumbuhkan anak kecil cinta terhadap kebatilan dan membiasakannya. Menjadikan perayaan hari valentin, hari raya Barbi, hari kelahiran. Harus berhati-hati dan jauhkan anak kecil darinya. Untuk faedah silahkan melihat jawaban soal no. 237205. Wallahu aโ€™lam . Permainanyang mengkultuskan salib bahwa orang yang melewatinya akan diberi kesehatan dan kekuatan atau mengembalikan ruh atau menambah ruh pemain atau semacam itu. Begitu juga permainan merakit kartu ulang tahun kelahiran dalam agama nasrani. Permainan yang menyetujui sihir atau memuliakan para tukang sihir. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. PendahuluanBanyak pandangan yang menyatakan bahwa agama adalah bagian dari kebudayaan, dan banyak pula yang menyatakan bahwa kebudayaan adalah hasil dari agama. Hal ini sering kali membingungkan ketika agama Islam perlu diletakkan dalam konteks kehidupan sehari-hari. Misalnya, Koenja Raningrad mendefinisikan kebudayaan sebagai kumpulan gagasan dan karya manusia yang harus dipelajari bersama dengan segala konsekuensi dari pemikiran dan karya manusia. Ia juga menjelaskan bahwa semua budaya, termasuk lembaga keagamaan, memiliki unsur universal. Oleh karena itu, banyak yang mengatakan bahwa agama adalah bagian dari budaya. Islam adalah hukum agama hukum. Hukum agama ini diturunkan oleh Allah SWT melalui wahyu kepada Nabi Muhammad SAW dan diberlakukan oleh umat Islam tanpa kecuali dan tanpa larangan sedikit pun. Oleh karena itu, karakter fundamental Islam adalah perspektif normatif yang komprehensif dan orientasi legal dan formalis yang dijelaskan dalam Al-Qur'an surat al-Baqoroh ayat 208 yang artinya, "Hai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam dengan sempurna dan janganlah mengikuti jejak setan. Sesungguhnya, iblis adalah musuh Anda yang sebenarnya". Islam harus diterima secara utuh dalam arti semua hukumnya ditegakkan pada semua tingkat kehidupan sosial. Secara umum, ada dua pola dalam konsep Islam hubungan vertikal dengan Allah SWT dan hubungan dengan saudara manusia. Hubungan yang pertama bersifat religius ibadah, sedangkan yang kedua bersifat sosial muamalah. Masyarakat membentuk komunitas, yang menjadi wadah bagi kebudayaan. Konsep ini dalam penerapannya tidak terlepas dari tujuan syariat Islam untuk melindungi kesejahteraan manusia di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, Islam memiliki dua aspek aspek agama dan aspek budaya. Jadi ada Islam dan budaya Islam. Dari sudut pandang ilmiah kita dapat membedakan antara keduanya, tetapi dari sudut pandang Islam tidak mungkin dilakukan. Antara integrasi bentuk kedua dan pertama. Integrasinya begitu erat sehingga sering kali sulit menemukan persoalan, baik yang bersifat agama maupun budaya. Misalnya, pernikahan, perceraian, rekonsiliasi, warisan, dll. Dari sudut pandang budaya, hal-hal ini milik budaya. Tetapi persediaan itu berasal dari Tuhan. Dalam hubungan kita dengan Tuhan, kita mematuhi perintah dan larangan Tuhan. Namun, ia memasuki hubungan manusia dalam kategori budaya. Agama dan budaya merupakan nilai dan simbol, sehingga dapat saling mempengaruhi. Agama adalah simbol ketaatan kepada Tuhan. Begitu pula budaya, yang memungkinkan manusia hidup di lingkungan itu. Dengan kata lain, budaya religi merupakan simbol yang mengekspresikan nilai-nilai religi. Masyarakat dan BudayanyaSeperti di Indonesia sendiri, ada berbagai budaya, kelompok etnis, adat istiadat dan agama. Oleh karena itu, tidak heran jika setiap suku dan agama memiliki tradisi budaya dan adat istiadatnya masing-masing. Salah satunya adalah suku Jawa tradisional dengan tradisi Mudun yang lemah. Beberapa suku Jawa di Sidoarjo masih mempertahankan tradisi leluhurnya. Tradisi yang masih dipertahankan adalah Mudung Lemah Tedak Shiten, atau peringatan 7 bulan kelahiran bayi. Orang Jawa biasanya mengikuti tradisi Mudun Lemah Slametan saat berusia 7-8 bulan. Padahal, tradisi asli Jawa ini sudah diwariskan secara turun-temurun sejak zaman dulu. Namun tradisi Mudun Lemah daerah Sidoarjo tidak sedetail tradisi nenek moyangnya. Tapi masih menggunakan bahan standar Jawa seperti bubur merah, tetel beras ketan, jajanan pasar, gedang rojo, gedang susu , bunga setaman dan permainan Islam Dalam Merespon Tradisi Adat/'UrfMetode berfikir di kalangan madzhab Syafi'i antara lain berpijak pada kaidah Hukum asal dalam segala sesuatu adalah boleh. Sedangkan dikalangan madzhab Hanafi menggunakan kaidah sebaliknya yaitu Hukum asal dalam segala sesuatu adalah dilarang Dalam perkembangannya dua kaidah yang kontradiktif tersebut diberikan peran masing-masing dengan cara membedakan wilayah kajiannya. Kaidah ditempatkan dalam kajian bidang muamalah selain ibadah mahdhah/ritual dan kemudian muncul kaidah Hukum asal dalam urusan muamalah adalah boleh dilakukan, selain hal-hal yang telah ditentukan haram oleh dalil/nash Sedangkan kaidah ditempatkan dalam wilayah kajian ibadah mahdhoh / ritual dan kemudian muncul kaidah Hukum asal dalam urusan ibadah adalah tidak boleh dilakukan, kecuali ada dalil yang memperbolehkan/memerintahkan. Memahami dan mencermati dua prinsip kaidah tersebut sangat penting untuk menilai apakah tradisi/kebiasaan/adat yang ada di masyarakat tersebut boleh atau tidak, bid'ah atau tidak bid'ah. Prinsip yang pertama, dalam urusan/wilayah/bidang muamalah selain ibadah adalah "segala sesuatu boleh dilakukan walaupun tidak ada perintah, asalkan tidak ada larangan", atau lebih jelasnya "seseorang boleh melakukan sesuatu, meskipun tidak ada dalil yang memerintahkannya, yang penting tidak ada dalil yang melarangnya. Sedangkan prinsip kedua, seseorang tidak boleh melakukan ibadah kalau tidak ada perintah, atau lebih jelasnya "seseorang boleh melakukan suatu ibadah kalau ada perintah, walaupun tidak ada larangan". Oleh karena itu, semua tradisi/tradisi/adat istiadat yang ada dalam masyarakat diperbolehkan tidak ada nash yang melarangnya sepanjang tidak relevan dengan urusan ibadah dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Secara khusus, dalam bidang jual beli transaksi dan kontrak, tradisi, kebiasaan, dan kebiasaan tertentu dapat dijadikan sebagai dasar legitimasi bagi pertimbangan hukum dan sekaligus dapat dijadikan sebagai dasar legitimasi untuk bertransaksi. Penyelesaian Sengketa Hukum. Asas ini tertuang dalam kaidah adat dapat dijadikan dasar penetapan undang-undang. Hal ini karena tidak semua persoalan muamalah dapat diselesaikan secara detail dalam Al-Quran dibahas dalam Al-Quran dengan detail yang sangat terbatas, sebagian besar lainnya hanya prinsip-prinsip dasar yang diselesaikan, tetapi itu tidak benar. Kebanyakan ibadah diatur secara detail, termasuk teknis 1 2 Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya 3 Marah yang Diperbolehkan Dalam Islam: Melihat Kemungkaran yang Dilakukan Laki-Laki Maupun Wanita. Marah yang diperbolehkan dalam Islam berikutnya adalah apabila sebagai sesama muslim melihat laki-laki maupun wanita melakukan kemungkaran. Seperti misalnya pelaku pencurian, perzinahan, berjudi dan masih banyak lagi.
Islam membolehkan lomba berhadiah dengan sejumlah catatan Olahraga memanah ilustrasi. JAKARTA- Saat ini sudah menjadi kebiasaan orang banyak melakukan taruhan perlombaan di setiap pertandingan olahraga. Mulai dari taruhan perlombaan di pertandingan sepak bola, tinju hingga gulat gaya bebas. Namun taruhan perlombaan di cabang-cabang olahraga di atas menurut Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Minhajul Muslim adalah cabang olahraga yang dilarang diadakan taruhan perlombaan. Hal ini sesuai sabda Nabi Muhammad SAW yang hanya membenarkan tiga olahraga, yakni pacuan unta, pacuan kuda dan memanah untuk diadakan perlombaan. Nabi Muhammad SAW bersabda ู„ูŽุง ุณูŽุจูŽู‚ูŽ ุฅูู„ู‘ูŽุง ูููŠ ุฎููู‘ู ุฃูŽูˆู’ ูููŠ ุญูŽุงููุฑู ุฃูŽูˆู’ ู†ูŽุตู’ู„ู Tidak ada perlombaan kecuali dalam hewan yang bertapak kaki, yang berkuku serta memanah." HR Abu Dawud, An-Nasai dan at-Tirmidzi Merujuk hadist di atas, Islam hanya membolehkan tiga olahraga yang disebutkan Nabi untuk mengadakan perlombaan. Sementara olahraga lain seperti renang, maraton hingga cerdas cermat tidak dibolehkan. Perlu dipahami bahwa hadiah yang dibolehkan yang diberikan pada pemenang di perlombaan-perlombaan di atas adalah hadiah dari pihak ketiga bukan dari peserta lomba. Jika itu berasal dari masing-masing peserta maka hukumnya haram. Pembolehan taruhan perlombaan atas pacuan unta, pacuan kuda dan panahan dikatakan karena tiga olahraga ini berdampak pada jihad. Namun jika diqiyaskan dengan kondisi sekarang ini, kompetisi tank dan pesawat terbang bisa menjadi pengganti pacuan kuda dan unta. Sehingga menurut Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dibolehkan mengambil perlombaan atasnya karena berpengaruh dalam perang. Penyelenggara taruhan perlombaan di olahraga yang dibolehkan juga diutamakan dari pemerintah, lembaga sosial dan para donatur. Hal ini untuk menghindari berbagai subhat dan menjaga kemurnian tujuan untuk menyemangati kegiatan i'dad persiapan untuk jihad.
Dikutipdari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, olahraga yang dianjurkan, yakni memanah, menembak, bela diri, berenang, pacu kuda, pacu jalur, terjun payung dan lainnya yang merupakan ketrampilan dibutuhkan dalam berjihad.
Islam tidak melarang hiburan diri dan mendapatkan kenikmatan yang mubah dengan sarana mubah. Asalnya dalam permainan ini adalah diperbolehkan kalau tidak menghalangi dari melakukan kewajiban agama seperti menunaikan shalat dan berbakti kepada kedua orang tua. Di samping itu juga jika game yang mengandung keharaman berikut, game tersebut menjadi haram. Di antara bentuknya adalah Permainan yang menggambarkan peperangan antara penduduk bumi yang baik dengan penduduk langit yang jelek dan yang terkandung pemikiran seperti ini dengan menuduh Allah Taโ€™ala atau mencela kepada para Malaikat yang mulia. Permainan yang mengkultuskan salib bahwa orang yang melewatinya akan diberi kesehatan dan kekuatan atau mengembalikan ruh atau menambah ruh pemain atau semacam itu. Begitu juga permainan merakit kartu ulang tahun kelahiran dalam agama nasrani. Permainan yang menyetujui sihir atau memuliakan para tukang sihir. Permainan yang ada unsur kebencian terhadap Islam dan umat Islam, seperti permainan yang diambil oleh pemain kalau dapat menghancurkan Mekkah 100 poin. Kalau dapat menghancurkan Bagdad mendapatkan 50 poin, dan begitu seterusnya. Mengkultuskan orang kafir dan mendidik bangga dengan mereka seperti permainan pemain kalau dia memilih negera kafir akan menjadi kuat dan kalau memilih negara Islam akan menjadi lemah. Begitu juga permainan yang mendidik anak-anak bangga dengan stadiun olahraga orang kafir dan nama para pemain kafir. Permainan yang mengandung gambar mengumbar aurat. Sebagian permainan pemenangnya akan mendapatkan hadiah gambar porno. Begitu juga merusak akhlak seperti dalam permainan di mana idenya adalah selamat dengan pacar dan kekasih tercinta dari kejelekan atau kerusakan. Permainan yang ada unsur judi dan taruhan. Ada musik yang diharamkan dalam syariat Islam. Bahaya terhadap tubuh dan kedua mata atau anggota tubuh lainnya. Begitu juga dampak suara terhadap kuping. Telah ada studi terkini yang menetapkan bahwa permainan semacam ini menjadikan orang kecanduan dan berbahaya terhadap anggota tubuh dan menjadi sebab mudah marah. Mendidik kekerasan dan kriminal dan mudah membunuh, menghilangkan ruh sebagaimana pada permainan zombi yang dikenal. Merusak sisi realita pada anak-anak dengan mendidik pada alam khayalan dan sesuatu yang mustahil seperti kembali dari kematian, kekuatan hebat yang tidak ada wujudnya di alam nyata, menggambarkan alam angkasa raya dan semisal itu. Silakan Anda renungkan ya bro and sis, permainan apa yang bebas dari pelanggaran di atas. Semoga Allah beri taufik dan hidayah. Malam Jumat, 13 Syawal 1441 H Muhammad Abduh Tuasikal Artikel Bro and sis, klik link lengkapnya yah di sini
๏ปฟJualbeli merupakan sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam. Dalam sebuah ayat Allah SWT berfirman, "Allah telah menghalalkan jualbeli" (QS 2:275). Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasullah pernah menyatakan bahwa 9 dari 10 pintu rezeki adalah melalui pintu berdagang (al-hadits). Ini artinya aktivitas dagang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam.
Membahas tentang game online, sebagian besar umat manusia di belahan dunia sepakat bahwa di antara penyebab hilangnya kejenuhan, atau hiburan paling asik adalah main game gim. Game mempunyai daya tarik tersendiri sebagai bahan paling laris untuk diminati berbagai kalangan, baik muda atau tua sekalipun. Apalagi dikemas dengan gaya bermain yang bisa dilakukan secara bersama mabar, main bareng, manusia seolah terhipnotis akan keseruan permainan itu. Dalam sudut pandang syariat Islam fiqih, segala macam permainan game yang memiliki dampak baik serta tidak dilakukan dengan cara berjudi mempunyai hukum boleh. Hukum boleh di sini, bisa saja mubah, juga bisa berhukum makruh. Kedua hukum tersebut bisa terjadi jika game memberikan dampak positif pada pemain khususnya dan kehidupan sosial pada umumnya. Intinya, segala macam game yang berguna melatih kecerdasan otak, seperti permainan catur, dadu atau permainan berbasis strategi lainnya hukumnya boleh mubah atau makruh. Menurut Imam ar-Rafiโ€™i. hukum dadu dan catur bisa dianalogikan pada semua bentuk permainan dan segala hal yang berdasarkan hitung-hitungan dan pikiran seperti al-minqalat dan as-sijah jenis permainan di Arab, yakni permainan dengan membentuk garis dan lobang-lobang untuk mengisi bebatuan yang dilakukan dengan perhitungan tersendiri. Permainan semacam ini tidak haram, sedangkan semua jenis permainan yang berdasarkan spekulasi, maka hukumnya haram. Syekh Sulaiman al-Jamal, Hasiyatul Jama ala Syarhil Minhaj, [Bairut Dar al-Fikr 1993], juz 5, h. 380. Syekh Musthafa al-Bigha dalam kitab al-Fiqhul Manhaji mengatakan, semua permainan yang dibangun atas dasar berpikir dan strategi, hukumnya boleh. Hanya saja kebolehan dalam hukum bermain bisa berkonsekuensi pada hukum mubah dan makruh. Semua itu tergantung bagaimana keadaan pemain dan dampak yang terjadi kepadanya Syekh Musthafa al-Bigha, al-Fiqhul Manhaji ala Mazhabil Imam asy-Syafiโ€™i, [Damaskus Dar al-Qalam 1992], juz VIII, h. 166. Melihat penjelasan di atas, maka bisa dipastikan bahwa hukum bermain game online adalah boleh mubah atau makruh. Hanya saja, meski diperbolehkan, apabila kegiatan bermain game dilakukan secara terus-menerus maka bisa menimbulkan hukum haram tidak diperbolehkan. Hukum ini bisa terjadi apabila berdampak pada terbengkalainya kewajiban, tidak bermanfaat untuk agamanya, menjadikannya pemalas, menurunkan etos kerja, dan efek negatif lainnya. Sebagaimana penjelasan berikut ู…ู† ู‡ุฐู‡ ุงู„ุฃู„ุนุงุจ ุงู„ุดุทุฑู†ุฌุŒ ูู‡ูˆ ู‚ุงุฆู… ุนู„ู‰ ุชุดุบูŠู„ ุงู„ุฐู‡ู†ุŒ ูˆุชุญุฑูŠูƒ ุงู„ุนู‚ู„ ูˆุงู„ููƒุฑ. ูˆู„ุง ุฑูŠุจ ุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠุฎู„ูˆ ุนู† ูุงุฆุฏุฉ ู„ู„ุฐู‡ู† ูˆุงู„ุนู‚ู„ุŒ ูุฅู† ุนูƒู ุนู„ูŠู‡ ุฒูŠุงุฏุฉ ุนู…ุง ุชู‚ุชุถูŠู‡ ู‡ุฐู‡ ุงู„ูุงุฆุฏุฉุŒ ูู‡ูˆ ู…ูƒุฑูˆู‡ุŒ ูุฅู† ุฒุงุฏ ุนูƒูˆูู‡ ุญุชู‰ ููˆุช ุจุณุจุจู‡ ุจุนุถ ุงู„ูˆุงุฌุจุงุช ุนุงุฏ ู…ุญุฑู…ุงู‹ Artinya, โ€œDi antara permainan ini adalah catur yang selalu menyibukkan hati dan menggerakkan akal pikiran. Tidak diragukan lagi bahwa catur tidak terlepas dari faedah bagi hati dan akal. Apabila seseorang disibukkan dengannya sampai melebihi kadar faedah itu, maka hukumnya makruh. Namun, apabila terlalu disibukkan, sehingga berdampak menggugurkan sebagian kewajiban, maka hukumnya kembali menjadi haram.โ€ Syekh Musthafa, al-Fiqhul Manhaji, 1992, VIII 166. Syekh Dr. Wahbah az-Zuhaili juga mempunyai pandangan yang sama dengan pendapat di atas, dalam kitab Fatawa Muโ€™ashirah menjelaskan, yaitu ุฅู† ุงู„ุฅุฏู…ุงู† ุนู„ู‰ ุงู„ูƒูˆู…ุจูŠูˆุชุฑ ุถุงุฑ ุฌุฏุง ู„ู„ุนู‚ู„ ูˆุงู„ู†ุธุฑ ููŠู‡ ูŠุถุนู ุงู„ุญูˆุงุณ ูˆุงู„ุฎูŠุฑ ููŠ ุงู„ุฅุนุชุฏุงู„. ูˆุฅู† ุฃุฏู‰ ุงู„ุณู‡ุฑ ุนู„ู‰ ุงู„ูƒูˆู…ุจูŠูˆุชุฑ ุงู„ู‰ ุชุถูŠูŠุน ูุฑูŠุถุฉ ุงู„ุตู„ุงุฉ ูƒุงู„ุตุจุญ ูˆุบูŠุฑู‡ ุตุงุฑ ุงู„ุณู‡ุฑ ุญุฑุงู…ุง Artinya, โ€œSesungguhnya, kecanduan pada komputer sangat berbahaya bagi akal, melihatnya bisa melemahkan pancaindra mata, sedangkan yang baik adalah yang sedang-sedang saja. Dan apabila begadang di depan komputer sampai menyebabkan terbengkalainya shalat fardhu, seperti subuh dan yang lain, maka hukumnya haramโ€ Syekh Wahbah az-Zuhaili, Fatawa Muโ€™ashirah, [Bairut, Dar al-Fikr 2003], h. 200. Penjelasan di atas memberikan sebuah gambaran, hukum bermain game online bisa berhukum boleh, makruh, atau bahkan haram. Tergantung bagaimana ia bisa memposisikan gamenya. Jika sekadar hiburan biasa tanpa berdampak lalai pada ibadah atau kewajiban yang lain, maka hukumnya boleh. Namun, jika sampai melalaikan kewajiban-kewajibannya, maka bermain game hukumnya haram. Dan yang terpenting, perlu dijadikan pertimbangan dalam masalah ini tidak hanya tentang lalai dan tidaknya pada ibadah. Ia juga harus mempertimbangkan kesehatan tubuhnya, karena betapapun ia tetap antusias melakukan ibadah, namun dengan bermain game sampai tidak bisa menjaga imunitas kesehatan tubuhnya, hal ini juga berhukum haram. Syekh az-Zuhaili dalam keterangan selanjutnya mengatakan ูˆุนู„ูŠูƒ ุฃูŠู‡ุง ุงู„ุฃุจ ุชู†ุธูŠู… ูˆู‚ุช ุงุจู†ูƒ ููŠ ุงู„ู†ูˆู… ูˆุงู„ุงุณุชู‚ุงุธ ุญูุงุธุง ุนู„ู‰ ุตุญุชู‡ ูˆุฌุณู…ู‡. ููƒู„ ู…ุง ุฃุฏู‰ ุงู„ู‰ ุงู„ุญุฑุงู… ูู‡ูˆ ุญุฑุงู… ุญุชู‰ ุงู„ู…ู„ุงู‡ูŠ ุงู„ู…ุจุงุญุฉ ุงู„ู…ูƒุฑูˆู‡ุฉ Artinya, โ€œDan wajib bagi seorang ayah mengatur waktu anaknya saat tidur dan bangun, guna menjaga kesehatannya. Setiap sesuatu yang menjadi perantara pada keharaman, maka hukumnya haram, hingga alat permainan yang hukum asalnya mubah maupun makruh.โ€ Syekh Zuhaili, Fatawa Muโ€™ashirah, 2003 h. 200. Betapapun bermain game bisa berhukum boleh, meninggalkannya justru lebih baik. Karena, betapa banyak orang-orang yang sudah kecanduan dengan bermain game online, sehingga dampaknya tidak hanya lalai melakukan ibadah, bahkan sudah dengan jelas enggan mengerjakan ibadah demi permainannya. Ia juga lupa akan kesehatan tubuhnya. Dalam kitab Mausuโ€™ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah disebutkan, bahwa hukum sebuah permainan terklasifikasi menjadi 4 bagian, ada yang mubah, sunnah, makruh dan haram. Pertama, permainan yang mubah, yaitu, permainan yang memenuhi syarat sebagai berikut, 1. Tidak ada unsur hinaan yang merendahkan harga diri. 2. Tidak menyebabkan bahaya pada manusia atau hewan. 3. Tidak memalingkan dari shalat atau kewajiban agama yang lain. 4. Tidak mengarahkan pada dusta atau hal-hal lain yang diharamkan. Contohnya, seperti lomba lari, lomba perahu dan lain-lain. Kedua, permainan yang sunnah, yaitu, permainan yang bermanfaat melatih perang pertahanan diri. Semisal main panah-memanah pada sasaran atau tembak-tembakan. Ketiga, permainan yang makruh, yaitu, seperti bermain adu burung atau merpati, karena hal itu tidaklah pantas bagi orang yang terhormat ashabil muruโ€™ah serta membiasakannya bisa memalingkan dari berbuat suatu yang maslahat dan dari amal ibadah. Keempat, permainan yang haram, seperti permainan yang mengandung unsur qimar judi. Lihat, Kementrian Wakaf dan Urusan Keislaman, Mausuโ€™ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, [Kuwait Dar as-Shafwah 1984], juz 35, h. 268. Tidak melakukan kewajiban shalat disebabkan unsur lupa bukanlah hal yang fatal dalam Islam. Namun, jika lupanya disebabkan bermain game, maka hal itu tidak bisa ditoleransi. Syekh Abi Bakar Syata mengatakan, bermain catur hukumnya makruh bila tidak disertai salah satu ketentuan berikut pertama, disertai dengan harta dari kedua pemain atau salah satunya, karena hal itu bisa menjadi judi qimar. Kedua, keasyikan bermainnya tidak sampai meninggalkan shalat, meski saat meninggalkannya disebabkan unsur lupa. Ketiga, tidak bermain bersama orang yang berkeyakinan mengharamkan catur tersebut. Bila terdapat salah satu ketentuan di atas maka bermain catur menjadi haram. Syekh Abi Bakar Syata ad-Dimyathi, Hasiyah Ianah at-Thalibin, juz 4, h. 283 Ustadz Sunnatullah, pengajar di Pondok Pesantren Al-Hikmah Darussalam Kokop Bangkalan Jawa Timur.

5Kriteria Permainan Digital yang Diharamkan Islam. Agama Islam tidak mengharamkan kegiatan hiburan bagi para pemeluknya. Baik itu berupa game, permainan digital, atau bentuk yang lainnya

ยฉ Pada dasarnya, segala permainan yang bisa memberikan pengaruh positif pada pemainnya tidaklah dilarang dalam Islam. Selama dalam permainan tersebut tidak melibatkan unsur judi. Hal ini sebagimana kaidah fikih berikut ini ุงู„ู’ุฃูŽุตู’ู„ู ูููŠ ุงู„ู’ุฃูŽุดู’ูŠูŽุงุกู ุงู’ู„ุฅูุจูŽุงุญูŽุฉู ุฅูู„ูŽู‘ุง ู…ูŽุง ุฏูŽู„ูŽู‘ ุงู„ุฏูŽู‘ู„ููŠู’ู„ู ุนูŽู„ูŽูŠ ุชูŽุญู’ุฑููŠู’ู…ูู‡ู Artinya โ€œ Hukum asal segala sesuatu adalah mubah atau boleh sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya.โ€ Hukum boleh dalam permainan ini bisa berupa hukum mubah dan juga hukum makruh. Dari kedua hukum tersebut bergantung pada permainan itu apakah bisa memberikan dampak yang positif pada si pemain serta untuk kehidupan sosialnya. Seperti dikutip dari hukum bermain mobile legend dalam Islam adalah boleh mubah atau makruh. Meskipun game ini diperbolehkan, namun jika permainan ini dilakukan secara terus-menerus, maka hukum bermain mobile legend dalam Islam pun bisa menjadi haram. Hal ini karena ketika bermain sampai-sampai lupa pada kewajibannya, membuat malas, menurunkan etos kerja, dan tidak memiliki manfaat untuk agama. Hal ini pun dijelaskan lebih lanjut melalui kitab al-Fiqhul Manhaji oleh Syekh Musthafa berikut ini ู…ู† ู‡ุฐู‡ ุงู„ุฃู„ุนุงุจ ุงู„ุดุทุฑู†ุฌุŒ ูู‡ูˆ ู‚ุงุฆู… ุนู„ู‰ ุชุดุบูŠู„ ุงู„ุฐู‡ู†ุŒ ูˆุชุญุฑูŠูƒ ุงู„ุนู‚ู„ ูˆุงู„ููƒุฑ. ูˆู„ุง ุฑูŠุจ ุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠุฎู„ูˆ ุนู† ูุงุฆุฏุฉ ู„ู„ุฐู‡ู† ูˆุงู„ุนู‚ู„ุŒ ูุฅู† ุนูƒู ุนู„ูŠู‡ ุฒูŠุงุฏุฉ ุนู…ุง ุชู‚ุชุถูŠู‡ ู‡ุฐู‡ ุงู„ูุงุฆุฏุฉุŒ ูู‡ูˆ ู…ูƒุฑูˆู‡ุŒ ูุฅู† ุฒุงุฏ ุนูƒูˆูู‡ ุญุชู‰ ููˆุช ุจุณุจุจู‡ ุจุนุถ ุงู„ูˆุงุฌุจุงุช ุนุงุฏ ู…ุญุฑู…ุงู‹ Artinya โ€œ Di antara permainan ini adalah catur yang selalu menyibukkan hati dan menggerakkan akal pikiran. Tidak diragukan lagi bahwa catur tidak terlepas dari faedah bagi hati dan akal. Apabila seseorang disibukkan dengannya sampai melebihi kadar faedah itu, maka hukumnya makruh. Namun, apabila terlalu disibukkan, sehingga berdampak menggugurkan sebagian kewajiban, maka hukumnya kembali menjadi haram.โ€ Hukum bermain mobile legend dalam Islam bisa berhukum boleh, makruh, dan haram tergantung pada bagaimana si pemain memosisikannya. Jika murni untuk hiburan tanpa mengenyampingkan kewajiban dan ibadah, maka hukumnya adalah boleh. Selain itu, hal lain yang juga menjadi pertimbangan adalah tentang kesehatan tubuh. Jika sahabat Dream tidak lupa dengan ibadah, namun bermain game online dengan melebihi batas hingga kesehatan tubuhnya menurun, maka hukum bermain mobile legend dalam Islam pun bisa menjadi haram. Dengan begitu, bisa disimpulkan bahwasanya hukum bermain mobile legend dalam Islam diperbolehkan. Selama dalam bermain tidak mengandung unsur judi, tidak melupakan kewajibannya dan juga ibadahnya. Serta tak lupa bermain dengan menggunakan batasan agar tidak menganggu kesehatan tubuh.

5DNP.
  • ytc07qo2lx.pages.dev/379
  • ytc07qo2lx.pages.dev/196
  • ytc07qo2lx.pages.dev/181
  • ytc07qo2lx.pages.dev/336
  • ytc07qo2lx.pages.dev/87
  • ytc07qo2lx.pages.dev/295
  • ytc07qo2lx.pages.dev/172
  • ytc07qo2lx.pages.dev/174
  • ytc07qo2lx.pages.dev/261
  • permainan yang diperbolehkan dalam islam